Pelatih Satwa Liar
Formasi Pelatih Satwa Liar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah posisi atau jabatan yang bertanggung jawab untuk melatih, menangani, dan memastikan kesejahteraan satwa liar, terutama yang berada dalam pengelolaan pemerintah seperti di pusat rehabilitasi satwa, suaka margasatwa, taman nasional, atau kebun binatang.
Tugas utama Pelatih Satwa Liar meliputi:
- Melatih satwa liar untuk kebutuhan rehabilitasi, pengelolaan, atau edukasi publik, termasuk membantu mereka beradaptasi untuk pelepasliaran kembali ke habitatnya.
- Merawat satwa liar, memastikan kebutuhan mereka seperti makanan, kesehatan, dan lingkungan yang aman terpenuhi.
- Mengawasi perilaku satwa, memastikan bahwa mereka menunjukkan perilaku alami yang sehat dan tidak stres.
- Membantu pelaksanaan konservasi dan perlindungan spesies satwa liar yang terancam punah.
Formasi ini biasanya membutuhkan individu dengan latar belakang pendidikan di bidang biologi, kehutanan, kedokteran hewan, konservasi satwa liar, atau pengalaman kerja langsung dengan satwa liar. Formasi ini juga dapat dipilihuntuk anak-anak lulusan SMA yang menyukai tantangan di lapangan. Formasi ini penting karena mendukung upaya pelestarian satwa liar dan ekosistem di Indonesia.
Terdapat dua kompetensi yang harus dimiliki oleh Pelatih Satwa Liar dalam menyelesaikan soal soal SKB CPNS formasi Pelatih satwa liar, yaitu
KOMPETENSI UMUM
1. UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
2. UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
3. Permenhut 48-2008 Tentang Penanganan Konflik satwa Liar
4. Permen LHK No 106-2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi
5. PP No. 7 th 1999
6. Permen LHK No 22-2019 Tentang Lembaga Konservasi
7. UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN
8. PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
KOMPETENSI KHUSUS
1. Kesehatan Satwa
2. Feeding Satwa
3. Kandang Satwa
4. Perawatan Satwa
5. Perilaku Satwa
6. Reproduksi Satwa
7. Dokumentasi Pencatatan Satwa
8. Konflik Manusia dengan Satwa Liar
9. Populasi dan Habitat
10. Pelepasliaran
11. Pelatihan satwa
Berikut beberapa contoh soal SKB CPNS formasi Pelatih satwa liar di kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) mengatur tentang:
A. Perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
B. Pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada komersialisasi
C. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi
D. Pembentukan lembaga konservasi satwa liar
E. Perlindungan hanya terhadap satwa yang terancam punah
Jawaban: A.
Pembahasan:
UU No 5 Tahun 1990 mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara menyeluruh, dengan tujuan utama untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis dan keragaman hayati. Ini melibatkan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan kawasan konservasi, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.
2. Sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah:
A. Semua area yang digunakan untuk pemukiman manusia
B. Area yang dilindungi oleh pemerintah untuk kepentingan ekonomi
C. Area yang ditetapkan untuk fungsi konservasi, perlindungan, dan produksi
D. Kawasan yang hanya dikhususkan untuk konservasi satwa liar
E. Semua wilayah yang berada di luar zona pemukiman
Jawaban: C.
Pembahasan:
UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan adalah area yang ditetapkan untuk berbagai fungsi, termasuk konservasi (perlindungan), pemanfaatan (produksi), dan lainnya. Kawasan hutan memainkan peran penting dalam ekosistem dan seringkali menjadi habitat penting bagi satwa liar.
3. Apa yang dimaksud dengan “konflik manusia dengan satwa liar” menurut Permenhut 48/2008?
A. Persaingan antara manusia dan satwa liar dalam merebutkan sumber daya alam
B. Aktivitas manusia yang secara langsung menyebabkan kerusakan habitat satwa liar
C. Interaksi antara manusia dan satwa liar yang menyebabkan kerugian pada salah satu pihak
D. Pemburuan satwa liar oleh manusia
E. Program konservasi yang melibatkan masyarakat dan satwa liar
Jawaban: C.
Pembahasan:
Permenhut 48/2008 mengatur tentang penanganan konflik manusia dengan satwa liar, yang berarti interaksi atau hubungan antara manusia dan satwa liar yang dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, baik manusia maupun satwa. Konflik ini sering terjadi karena perusakan habitat atau eksploitasi sumber daya alam.
4. Dalam penanganan konflik satwa liar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah:
A. Membunuh satwa liar yang mengganggu
B. Mengusir satwa liar dengan cara-cara kekerasan
C. Mengidentifikasi jenis satwa dan penyebab konflik
D. Mengusulkan solusi kepada pemerintah daerah
E. Menangkap satwa liar dan memindahkannya ke kebun binatang
Jawaban: C.
Pembahasan:
Langkah pertama dalam penanganan konflik satwa liar adalah mengidentifikasi jenis satwa yang terlibat dalam konflik serta penyebab dari konflik tersebut. Ini akan membantu dalam menentukan pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tanpa membahayakan satwa atau masyarakat.
5. Apa yang diatur dalam Permen LHK No 106/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi?
A. Prosedur pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
B. Daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi beserta aturan pemanfaatannya
C. Pembentukan taman nasional baru untuk perlindungan satwa
D. Perlindungan habitat satwa liar di luar kawasan konservasi
E. Pengembangan kebun binatang sebagai tempat konservasi satwa liar
Jawaban: B.
Pembahasan:
Permen LHK No 106/2018 mengatur tentang daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan, pengawasan, serta perlindungan terhadap spesies tersebut agar tidak punah. Ini merupakan regulasi yang penting untuk menjaga keberlanjutan populasi spesies yang dilindungi.
Buat Sobat semua yang ingin Materi Kompetensi Umum, Kompetensi Khusus Pelatih Satwa Liar dan lima paket (450 Soal) CAT SKB CPNS lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya, silahkan Chat Admin untuk mendapatkannya.
Salam Sukses, semoga Anda semua menjadi ASN tahun ini, Semangaat 🙂
Jika ada yang mau ditanyakan dapat kontak Admin kami : 085730135166